Gambar Sampul PPKN · Bab 3 Pemerintahan Pusat
PPKN · Bab 3 Pemerintahan Pusat
SetiatiW

22/08/2021 12:11:19

SD 4 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Pemerintahan Pusat

Pemerintahan Pusat

53

Teman-teman, pemerintahan pusat adalah tingkatan paling tinggi

dari pemerintahan sebuah negara. Pemerintahan pusat berada di

atas Pemerintahan Desa, Pemerintahan Kecamatan, Pemerintahan

Kabupaten, Pemerintahan Kota, dan Pemerintahan Provinsi. Oleh

karena itu, lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan di tingkat

pusat disebut lembaga negara. Semua lembaga negara harus tetap

tunduk kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lalu, apa sajakah lembaga-lembaga negara itu? Lembaga-lembaga

itu antara lain Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD),

Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial

(KY), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berikut penjelasannya

satu demi satu.

A. Lembaga-Lembaga Negara

Dalam menjalankan pemerintahan di tingkat pusat, lembaga-

lembaga negara yang telah disebutkan di atas saling bekerja sama.

Setiap lembaga tersebut memiliki tugas dan wewenang masing-

masing. Ada lembaga yang bertugas menjalankan pemerintahan, yakni

presiden, wakil presiden, dan para menteri. Ada pula lembaga yang

bertugas menyusun undang-undang yakni DPR dan DPD. Di samping

itu ada lembaga yang bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman.

Antara lain Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi

Yudisial. Selain itu, ada pula lembaga yang bertugas mengubah dan

menetapkan UUD yakni MPR. BPK bertugas memeriksa dan mengawasi

keuangan negara.

Apabila disusun dalam bagan, lembaga-lembaga negara tersebut

dapat digambarkan sebagai berikut.

Susunan Kelembagaan Pemerintahan Pusat

Presiden/

Wakil Presiden

BPK

MA

MK

KY

DPD

DPR

MPR

Menteri-Menteri

UUD 1945

Diolah dari berbagai sumber.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV

56

Syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden dapat

kita lihat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Syarat-

syarat tersebut antara lain:

a. calon presiden dan calon wakil presiden harus warga negara

Indonesia,

b. tidak pernah mengkhianati negara,

c. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan

kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR merupakan salah satu lembaga

negar

a. Seluruh anggota DPR berjumlah 550 orang. Anggota DPR

tersebut dipilih oleh r

akyat dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Seperti

presiden dan anggota MPR, anggota DPR juga bertugas selama lima

tahun.

Secara umum, DPR memiliki tiga tugas penting: membuat undang-

undang, mengajukan anggaran belanja negara, dan mengawasi jalannya

pemerintahan yang dipimpin presiden. Dalam membuat undang-

undang, DPR bekerja sama dengan presiden dan para pembantunya.

DPR bertugas membahas dan menyetujui undang-undang. Kemudian

presiden mengesahkan rancangan undang-undang. DPR bersama

presiden juga membahas anggaran pendapatan dan belanja negara

dalam satu tahun ke depan. Hasil pembahasan ini dengan persetujuan

bersama kemudian disahkan oleh presiden menjadi UU.

Di sisi lain, DPR juga bertugas mengawasi jalannya peme

rintahan

yang dipimpin presiden. Jika presiden dianggap melanggar undang-

undang, maka DPR dapat menegur presiden. Oleh karena itu, anggota

DPR memiliki hak untuk menyatakan pendapat dan bertanya kepada

presiden. DPR bahkan bisa memanggil pembantu presiden untuk

memberikan keterangan tentang suatu masalah. Jika presiden dianggap

Gambar 3.3 Para presiden Republik Indonesia.

www.indonesia.nl

Pemerintahan Pusat

Pemerintahan Pusat

57

melakukan kesalahan berat, DPR dapat mengusulkan kepada MPR untuk

memberhentikan presiden.

Tugas dan wewenang DPR antara lain sebagai berikut.

a. Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan presiden untuk

mendapat persetujuan bersama.

b. Membahas dan memberikan

persetujuan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang.

c. Menerima dan membahas usulan

RUU yang diajukan DPD.

d. Menet

apkan APBN bersama pre

siden

dengan memerhatikan per

timbangan

D

PD.

e. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta

kebijakan pemerintah.

f. Memilih anggota BPK dengan memerhatikan pertimbangan DPD.

g. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas per-

tanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.

h. Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan

pemberhentian anggota Komisi Yudisial.

i. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi

Yudisial.

j. Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan

mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan.

k. Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat

duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan

pertimbangan dalam pemberian

amnesti dan abolisi.

l. Memberikan persetujuan kepada

presiden untuk menyatakan

pe rang, membuat perdamaian, dan

perjanjian dengan negara lain.

m. Menyerap, menghimpun, menam-

pung dan menindaklanjuti aspirasi

masyarakat.

Bedakan antara tugas MPR dan

DPR. Sebutkan dengan jelas dan

DPR. Sebutkan dengan jelas dan

singkat.

singkat.

Kuis

Kuis

Abolisi

peniadaan peristiwa pidana.

peniadaan peristiwa pidana.

Amnesti

Amnesti

pengampunan atau peng-

pengampunan atau peng-

hapusan hukuman yang diberikan

hapusan hukuman yang diberikan

kepala negara kepada seseorang

kepala negara kepada seseorang

atau kelompok yang telah melaku-

atau kelompok yang telah melaku-

kan tindak pidana.

kan tindak pidana.

APBN

APBN

Anggaran Pendapatan dan

Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara.

RUU

RUU

Rancangan Undang-undang.

Rancangan Undang-undang.

UU

UU

Undang-undang.

Undang-undang.

Istilah

Istilah

Penting

Pemerintahan Pusat

Pemerintahan Pusat

59

Badan Pemeriksa Keuangan berbentuk dewan yang terdiri atas

seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap

anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota. Ketua, wakil ketua, dan anggota

BPK diangkat oleh presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat.

Anggota BPK diresmikan untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.

Tugas BPK adalah sebagai berikut.

a. Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang pengelolaan

keuangan negara.

b. Memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara (APBN).

c. Memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada DPR, DPD, dan DPRD.

6. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang berasal dari

unsur k

ehakiman. MA merupakan Pengadilan Negara T

ertinggi dari

semua tingkatan pengadilan. Para hakim yang bertugas di MA disebut

hakim agung.

Hakim agung diresmikan oleh presiden atas usulan Komisi Yudisial

(KY) dan persetujuan DPR. Meski begitu, dalam memutuskan sebuah

perkara, MA tidak boleh dipengaruhi oleh lembaga tinggi negara yang

lain. Bahkan, presiden pun tidak boleh memengaruhi keputusan MA.

Di MA, paling banyak terdapat 60 hakim agung. MA diketua oleh

Ketua Mahkamah Agung yang dipilih dari para hakim agung, dan

diangkat oleh pre siden.

Mahkamah Agung membawahi badan peradilan di lingkungan

peradilan umum, lingkungan peradil an agama, lingkungan peradilan

militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

Adapun tugas dan wewenang MA adalah sebagai berikut.

a. Mengadili pada tingkat kasasi dan

meng

uji peraturan perundang-

undangan di bawah undang-

undang.

b. Mengajukan tiga orang anggota

Hakim Konstitusi

c. Memberikan pertimbangan kepada

presiden dalam memberikan grasi

dan rehabilitasi

Grasi ampunan yang diberikan oleh

ampunan yang diberikan oleh

kepala negara kepada orang yang

kepala negara kepada orang yang

telah dijatuhi hukuman.

Rehabilitasi

Rehabilitasi

pengembalian nama

pengembalian nama

baik

Kasasi

pembatalan atau pernyata-

pembatalan atau pernyata-

an tidak sah oleh Mahkamah Agung

an tidak sah oleh Mahkamah Agung

terhadap putusan hakim karena

terhadap putusan hakim karena

putusan itu tidak sesuai dengan

putusan itu tidak sesuai dengan

undang-undang.

undang-undang.

Istilah

Istilah

Penting

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV

60

7. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Kontitusi atau MK juga merupakan lembaga nega

ra

dari unsur kehakiman. Meski demikian, tugas MK berbeda dengan MA.

Permasalahan hukum y

ang ditangani oleh MK agak khusus. Misalnya,

melakukan pengujian atas undang-undang yang dibuat DPR dan

pemerintah dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK juga bertugas

untuk memutuskan perselisihan pada Pemilihan Umum. Selain itu,

MK juga memutuskan sah tidaknya usul pemberhentian presiden atau

wakil presiden oleh DPR.

Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan Hakim Konstitusi yang

ditetapkan oleh presiden. Hakim K

onstitusi diajukan masing-masing 3

orang hakim

oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan

pre

siden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat

dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan ber ikutnya.

8. Komisi Yudisial (KY)

Seperti MA dan MK, Komisi Yudi

sial

adalah lembaga

negara yang

berasal dari unsur kehakim

an. Dibanding MA dan MK, tugas KY lebih

khusus lagi. Tugas KY adalah mengawasi perilaku hakim. Selain itu,

KY juga bertugas untuk mengu sulkan nama calon hakim agung. KY

ditetapkan oleh presiden

atas persetujuan DPR. Meski demikian, dalam

membuat

ke putusan

KY tidak boleh dipengaruhi pihak lain.

Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua

yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh)

orang anggota. Masa jabatan Komisi Yudisial adalah lima tahun dan

sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

9. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Keanggotaan KPU terdiri atas 11

(sebelas) or

ang, yang diresmikan

dengan Keputusan Presiden. Masa

keanggotaan KPU adalah 5 (lima)

tahun, terhitung sejak pengucapan

sumpah/janji di hadapan presiden

sebagai kepala negara. Tugas utama

adalah menyelenggarakan pemilu.

Untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas dan

kewenangan:

Gambar 3.7 Suasana pemilu 2004.

bbg.co.uk

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV

62

Pemerintah pusat berbeda dengan pemerintah daerah. Pemerintah

pusat berkedudukan di ibu kota negara. Ibu kota negara kita adalah

Jakarta. Sedangkan pemerintah daerah berkedudukan di daerah

masing-masing. Pemerintah daerah berada di bawah komando

pemerintah pusat.

Pelaksanaan pemerintahan oleh kedua pemerintahan di atas

diupayakan manfaatnya untuk rakyat. Susunan pemerintah pusat,

daerah, hingga rakyat dapat kalian lihat pada bagan di atas. Perhatikan

penjelasan berikut baik-baik.

B. Susunan Kelembagaan Pemerintah Tingkat Pusat

1. Presiden

a. Sebagai kepala negara

Tugas dan wewenang presiden yang lain sebagai k

epala negara

adalah:

a. memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat,

Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;

b. menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian

de ngan negara lain dengan persetujuan DPR;

c.

membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan

DPR

d. menyatakan keadaan bahaya;

e. mengangkat duta dan konsul negara lain dengan memerhatikan

pertimbangan DPR;

Susunan Pemerintah Pusat

Menteri

Koordinator

Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota,

Kecamatan, Kelurahan/Desa)

Presiden dan

Wakil Presiden

Menteri

Negara

Menteri

Departemen

Pejabat

Setingkat

Menteri

Lembaga

Pemerintah

Nondepartemen

Rakyat

Diolah dari berbagai sumber.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV

64

2. Wakil Presiden

Wakil presiden mendampingi presiden dalam menjalankan

peme

rintahan. W

akil presiden dipilih langsung oleh rakyat bersamaan

de ngan presiden lima tahun sekali. Seperti presiden, w

akil presiden

juga hanya boleh dipilih dua kali saja.

Selain mendampingi presiden memimpin negara, wakil presiden

juga menjadi pengganti presiden jika presiden mendapat halangan.

Misalnya, presiden meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan,

atau hal-hal lain yang membuat presiden tidak dapat menjalan

kan

tugasnya. Wakil presiden menggantikan tugas presiden hingga

diadakan pemilihan presiden kembali.

3. Kementerian Negara

Menteri adalah pembantu presiden. Seorang menteri membantu

tugas presiden dalam satu bidang tertentu.

Jumlah menteri tergantung

kebutuhan presiden. Suatu saat bisa ditambah, namun di saat lain

bisa dikurangi. Sebagai pembantu presiden, menteri diangkat dan

diberhentikan oleh presiden. Jika gagal menjalankan tugas maka

presiden jugalah yang memberhentikan menteri.

Menurut UUD 1945, pembentukan, pengubahan, dan pembubaran

kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Kementerian negara

RI terdiri atas

menteri koordinator

, departemen

, dan

menteri negara

.

Gambar 3.5

Para menteri yang sedang dilantik oleh Presiden.

www.dmc.dephan.go.id

a. Kementerian Koordinator

Kementerian koordinator adalah salah satu unsur pelaksana dalam

pemerintahan. Kementerian koordinator membantu tugas presiden

sesuai bidangnya. Kementerian ini dipimpin oleh seorang menteri

koordinator yang bertanggung jawab kepada presiden. Kementerian

koordinator berfungsi mengoordinasi perencanaan, penyusunan, dan

Pemerintahan Pusat

Pemerintahan Pusat

65

pelaksanaan kebijakan sesuai bidang masing-masing. Kementerian

kordinator terbagi atas tiga bidang, yaitu:

a. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

b. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan

c. Kementerian Koordinator

Bidang Kesejahteraan Rakyat.

b. Departemen

Departeman adalah unsur pe

l ak sana pemerintah Departemen

dipimpin o

leh

menteri

. Menteri berada di bawah presiden. Ia bertanggung

jaw

ab kepada presiden. Departemen bertugas membantu presiden

dalam meny

elenggarakan sebagaian tugas pemerintahan. Departemen

bertugas sesuai bidang masing-masing. Departemen berjumlah dua

puluh masing-masing dipimpin seorang menteri.

No

DEPARTEMEN

1. Departemen Luar Negeri

2.

Departemen Dalam Negeri

3. Departemen Pertahanan

4.

Departemen Hukum dan HAM

5. Departemen Perdagangan

6. Departemen Perindustrian

7. Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral

8. Departemen Keuangan

9. Departemen Kehutanan

10. Departemen Pertanian

11. Departemen Kesehatan

12. Departemen Pekerjaan Umum

13. Departemen Sosial

14. Departemen Pendidikan Nasional

15. Departemen Agama

16. Departemen K

elautan dan Perikanan

17. Departemen Perhubungan

18. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi

19. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata

20. Departemen Komunikasi dan Informatika

Pemerintahan Pusat

Pemerintahan Pusat

67

d. Lembaga Pemerintah Nondepartemen

Selain kementerian negara, ada pula lembaga nondepartemen.

Lembaga ini dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu

dari Pre siden. Lembaga ini disebut Lembaga Pemerintah Nondepartemen

(LPND). LPND dipimpin oleh seorang kepala. Ia bertanggung jawab

langsung kepada Presiden. Lembaga nondepartemen ini berjumlah 28.

Beberapa lembaga tersebut, misalnya:

1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

2. Badan Kepegawaian Negara (BKN)

3. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)

4. Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG)

5. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

6. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)

7. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)

8. Badan Pusat Statistik (BPS)

9. Badan Standarisasi Nasional (BSN)

10. Badan Urusan Logistik (BULOG)

11. Lembaga Administrasi Negara (LAN)

12. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

13. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)

14. Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG)

15. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS)

e. Pejabat Setingkat Menteri

Pejabat setingkat menteri adalah pejabat pemimpin lembaga yang

memiliki kedudukan setara dengan menteri. Para pejabat ini diangkat

dan bertanggung jawab kepada presiden. Para pejabat ini memimpin

tiga lembaga, di bawah ini.

1) Kejaksaan Agung (Kejagung)

Kejaksaan adalah lembaga pemerintah sebagai pelaksana

kekuasaan negara di bidang penuntutan. Pelaksanaan kekuasaan

negara tersebut diselenggarakan oleh:

a. Kejaksaan Agung yang berkedudukan di ibu kota negara Republik

Indonesia. Daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara

Republik Indonesia;

Carilah nama-nama menteri koordinator, menteri departemen, dan menteri

Carilah nama-nama menteri koordinator, menteri departemen, dan menteri

negara yang menjabat sekarang? Tulislah hasil pekerjaan kalian, dan serahkan

negara yang menjabat sekarang? Tulislah hasil pekerjaan kalian, dan serahkan

kepada guru untuk dinilai.

kepada guru untuk dinilai.

Kegiatan

Kegiatan

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV

68

b. Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di ibu kota provinsi. Daerah

hukumnya meliputi wilayah provinsi.

c. Kejaksaan Negeri yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.

Daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota.

Penanggung jawab tertinggi Kejaksaan Agung adalah Jaksa Agung.

Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

2) Sekretariat Negara (Setneg RI)

Sekretariat Negara RI adalah lembaga peme rintah yang

berkedudukan di bawah presiden. Se

kretariat Negara dipimpin oleh

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang bertanggung jawab

langsung kepada presi

den.

Sekretariat Negara bertugas memberikan

pelayanan administrasi kepada pre siden selaku kepala negara dalam

menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara.

3) Sekretariat Kabinet

Seperti Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet juga lembaga

pemerintah yang berkedudukan di bawah Presiden. Se kretariat Kabinet

dipimpin oleh Sekretaris Kabinet yang bertanggung jawab langsung

kepada presiden. Lembaga ini juga bertugas memberikan pelayanan

administrasi kepada presiden. Bedanya, Sekretaris Kabinet membantu

presiden selaku kepala peme rintahan dalam menye

lenggarakan

kekuasaan pemerintahan negara.

Selain lembaga-lembaga di depan, Indonesia juga memiliki

lembaga setingkat kementerian yang lain. Lembaga-lembaga tersebut

adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia

(POLRI), Badan Intelejen Nasional (BIN), dan Bank Indonesia (BI). TNI

saat ini dipimpin oleh Jenderal Djoko Santoso. POLRI dipimpin oleh

Jenderal Sutanto. BIN sekarang dipimpin oleh Syamsir Siregar.

Kegiatan

Kegiatan

Kalian memahami sistem pemerintahan pusat. Dari uraian pada bab

Kalian memahami sistem pemerintahan pusat. Dari uraian pada bab

sebelumnya, kalian juga telah memahami sistem pemerintahan daerah. Keduanya

sebelumnya, kalian juga telah memahami sistem pemerintahan daerah. Keduanya

merupakan salah satu identitas bangsa.

merupakan salah satu identitas bangsa.

Identitas bangsa ini penting untuk kita ketahui. Dengan mengetahuinya, kita

Identitas bangsa ini penting untuk kita ketahui. Dengan mengetahuinya, kita

akan menjadi warga negara yang baik. Untuk lebih mendalaminya, lakukan kegiatan

akan menjadi warga negara yang baik. Untuk lebih mendalaminya, lakukan kegiatan

berikut.

berikut.

1.

1.

Bagilah anggota kelas menjadi lima kelompok.

Bagilah anggota kelas menjadi lima kelompok.

2.

2.

Setiap kelompok akan berdiskusi tentang sistem pemerintahan tingkat pusat

Setiap kelompok akan berdiskusi tentang sistem pemerintahan tingkat pusat

dan daerah.

dan daerah.

Pemerintahan Pusat

Pemerintahan Pusat

71

3. Dalam menjalankan tugas, presiden dibantu oleh para menteri.

Para menteri ini diangkat oleh . . . .

a. presiden c. Majelis Permusyawaratan Rakyat

b. Mahkamah Agung

d. Dewan Perwakilan Rakyat

4. Jika presiden berhalangan dalam menjalankan tugas, maka yang

menggantikannya adalah . . . .

a. anggota DPR c. wakil presiden

b. anggota MPR

d. salah satu menteri

5. Salah satu tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat yaitu . . . .

a. menggantikan presiden c.

mengubah dan menetapkan UUD

b. menyatakan perang

d. menunjuk menteri-menteri

6. Anggota DPR dan DPD dipilih dengan cara . . . .

a. undian c. Pemilihan Umum

b. bergiliran

d. ditunjuk langsung oleh presiden

7. Mengawasi jalannya pemerintahan yang dipimpin oleh presiden

adalah tugas . . . .

a. presiden sendiri

c. para menteri

b. wakil presiden d. DPR

8. Berikut ini merupakan lembaga-lembaga negara dari unsur

kehakiman,

kecuali

. . . .

a. MA c. KY

b. MK d. BPK

9. Lembaga yang memiliki tugas mengawasi perilaku hakim adalah . . . .

a. MA c. KY

b. MK d. BPK

10. Tugas BPK sebagai lembaga negara adalah . . . .

a. mengawasi perilaku hakim

b. mengawasi pengelolaan keuangan negara

c. memutuskan perkara hukum

d. memutuskan pemberhentian presiden

B. Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang tepat.

1. Hak presiden untuk memberikan pengampunan kepada orang yang

telah dijatuhi hukuman disebut . . . .

2.

Lembaga y

ang berkew

ajiban membuat peraturan pemerintah

adalah . . . .

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV

72

3. Lembaga yang memperjuangkan hak otonomi daerah adalah . . . .

4. Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporannya kepada . . . .

5. Lembaga yang memberikan pertimbangan grasi dan rehabilitasi

kepada presiden adalah . . . .

6. Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia dilaksanakan oleh . . . .

7. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh . . . .

8. Menteri Pendidikan saat ini dijabat oleh . . . .

9. Lembaga pemerintah nondepartemen yang bertugas mengurusi

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah . . . .

10.

Menteri yang mengurusi masalah transportasi di Indonesia adalah . . . .

C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan benar.

1. Buatlah urutan susunan kelembagaan pemerintah pusat dengan benar.

2. Sebutkan departemen-departemen yang ada di Indonesia.

3. Apakah syarat-syarat seorang menjadi presiden dan wakil presiden?

4. Setiap berapa tahun presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat?

5. Sebutkan lembaga negara yang berasal dari unsur kehakiman.