Halaman
Pemerintahan Pusat
Pemerintahan Pusat
53
Teman-teman, pemerintahan pusat adalah tingkatan paling tinggi
dari pemerintahan sebuah negara. Pemerintahan pusat berada di
atas Pemerintahan Desa, Pemerintahan Kecamatan, Pemerintahan
Kabupaten, Pemerintahan Kota, dan Pemerintahan Provinsi. Oleh
karena itu, lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan di tingkat
pusat disebut lembaga negara. Semua lembaga negara harus tetap
tunduk kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lalu, apa sajakah lembaga-lembaga negara itu? Lembaga-lembaga
itu antara lain Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial
(KY), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berikut penjelasannya
satu demi satu.
A. Lembaga-Lembaga Negara
Dalam menjalankan pemerintahan di tingkat pusat, lembaga-
lembaga negara yang telah disebutkan di atas saling bekerja sama.
Setiap lembaga tersebut memiliki tugas dan wewenang masing-
masing. Ada lembaga yang bertugas menjalankan pemerintahan, yakni
presiden, wakil presiden, dan para menteri. Ada pula lembaga yang
bertugas menyusun undang-undang yakni DPR dan DPD. Di samping
itu ada lembaga yang bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman.
Antara lain Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi
Yudisial. Selain itu, ada pula lembaga yang bertugas mengubah dan
menetapkan UUD yakni MPR. BPK bertugas memeriksa dan mengawasi
keuangan negara.
Apabila disusun dalam bagan, lembaga-lembaga negara tersebut
dapat digambarkan sebagai berikut.
Susunan Kelembagaan Pemerintahan Pusat
Presiden/
Wakil Presiden
BPK
MA
MK
KY
DPD
DPR
MPR
Menteri-Menteri
UUD 1945
Diolah dari berbagai sumber.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV
56
Syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden dapat
kita lihat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Syarat-
syarat tersebut antara lain:
a. calon presiden dan calon wakil presiden harus warga negara
Indonesia,
b. tidak pernah mengkhianati negara,
c. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR merupakan salah satu lembaga
negar
a. Seluruh anggota DPR berjumlah 550 orang. Anggota DPR
tersebut dipilih oleh r
akyat dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Seperti
presiden dan anggota MPR, anggota DPR juga bertugas selama lima
tahun.
Secara umum, DPR memiliki tiga tugas penting: membuat undang-
undang, mengajukan anggaran belanja negara, dan mengawasi jalannya
pemerintahan yang dipimpin presiden. Dalam membuat undang-
undang, DPR bekerja sama dengan presiden dan para pembantunya.
DPR bertugas membahas dan menyetujui undang-undang. Kemudian
presiden mengesahkan rancangan undang-undang. DPR bersama
presiden juga membahas anggaran pendapatan dan belanja negara
dalam satu tahun ke depan. Hasil pembahasan ini dengan persetujuan
bersama kemudian disahkan oleh presiden menjadi UU.
Di sisi lain, DPR juga bertugas mengawasi jalannya peme
rintahan
yang dipimpin presiden. Jika presiden dianggap melanggar undang-
undang, maka DPR dapat menegur presiden. Oleh karena itu, anggota
DPR memiliki hak untuk menyatakan pendapat dan bertanya kepada
presiden. DPR bahkan bisa memanggil pembantu presiden untuk
memberikan keterangan tentang suatu masalah. Jika presiden dianggap
Gambar 3.3 Para presiden Republik Indonesia.
www.indonesia.nl
Pemerintahan Pusat
Pemerintahan Pusat
57
melakukan kesalahan berat, DPR dapat mengusulkan kepada MPR untuk
memberhentikan presiden.
Tugas dan wewenang DPR antara lain sebagai berikut.
a. Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.
b. Membahas dan memberikan
persetujuan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang.
c. Menerima dan membahas usulan
RUU yang diajukan DPD.
d. Menet
apkan APBN bersama pre
siden
dengan memerhatikan per
timbangan
D
PD.
e. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta
kebijakan pemerintah.
f. Memilih anggota BPK dengan memerhatikan pertimbangan DPD.
g. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas per-
tanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
h. Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan
pemberhentian anggota Komisi Yudisial.
i. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi
Yudisial.
j. Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan
mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan.
k. Memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat
duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan
pertimbangan dalam pemberian
amnesti dan abolisi.
l. Memberikan persetujuan kepada
presiden untuk menyatakan
pe rang, membuat perdamaian, dan
perjanjian dengan negara lain.
m. Menyerap, menghimpun, menam-
pung dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat.
Bedakan antara tugas MPR dan
DPR. Sebutkan dengan jelas dan
DPR. Sebutkan dengan jelas dan
singkat.
singkat.
Kuis
Kuis
Abolisi
peniadaan peristiwa pidana.
peniadaan peristiwa pidana.
Amnesti
Amnesti
pengampunan atau peng-
pengampunan atau peng-
hapusan hukuman yang diberikan
hapusan hukuman yang diberikan
kepala negara kepada seseorang
kepala negara kepada seseorang
atau kelompok yang telah melaku-
atau kelompok yang telah melaku-
kan tindak pidana.
kan tindak pidana.
APBN
APBN
Anggaran Pendapatan dan
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
RUU
RUU
Rancangan Undang-undang.
Rancangan Undang-undang.
UU
UU
Undang-undang.
Undang-undang.
Istilah
Istilah
Penting
Pemerintahan Pusat
Pemerintahan Pusat
59
Badan Pemeriksa Keuangan berbentuk dewan yang terdiri atas
seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap
anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota. Ketua, wakil ketua, dan anggota
BPK diangkat oleh presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggota BPK diresmikan untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
Tugas BPK adalah sebagai berikut.
a. Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang pengelolaan
keuangan negara.
b. Memeriksa semua pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
c. Memberitahukan hasil pemeriksaannya kepada DPR, DPD, dan DPRD.
6. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang berasal dari
unsur k
ehakiman. MA merupakan Pengadilan Negara T
ertinggi dari
semua tingkatan pengadilan. Para hakim yang bertugas di MA disebut
hakim agung.
Hakim agung diresmikan oleh presiden atas usulan Komisi Yudisial
(KY) dan persetujuan DPR. Meski begitu, dalam memutuskan sebuah
perkara, MA tidak boleh dipengaruhi oleh lembaga tinggi negara yang
lain. Bahkan, presiden pun tidak boleh memengaruhi keputusan MA.
Di MA, paling banyak terdapat 60 hakim agung. MA diketua oleh
Ketua Mahkamah Agung yang dipilih dari para hakim agung, dan
diangkat oleh pre siden.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan di lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradil an agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Adapun tugas dan wewenang MA adalah sebagai berikut.
a. Mengadili pada tingkat kasasi dan
meng
uji peraturan perundang-
undangan di bawah undang-
undang.
b. Mengajukan tiga orang anggota
Hakim Konstitusi
c. Memberikan pertimbangan kepada
presiden dalam memberikan grasi
dan rehabilitasi
Grasi ampunan yang diberikan oleh
ampunan yang diberikan oleh
kepala negara kepada orang yang
kepala negara kepada orang yang
telah dijatuhi hukuman.
Rehabilitasi
Rehabilitasi
pengembalian nama
pengembalian nama
baik
Kasasi
pembatalan atau pernyata-
pembatalan atau pernyata-
an tidak sah oleh Mahkamah Agung
an tidak sah oleh Mahkamah Agung
terhadap putusan hakim karena
terhadap putusan hakim karena
putusan itu tidak sesuai dengan
putusan itu tidak sesuai dengan
undang-undang.
undang-undang.
Istilah
Istilah
Penting
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV
60
7. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Kontitusi atau MK juga merupakan lembaga nega
ra
dari unsur kehakiman. Meski demikian, tugas MK berbeda dengan MA.
Permasalahan hukum y
ang ditangani oleh MK agak khusus. Misalnya,
melakukan pengujian atas undang-undang yang dibuat DPR dan
pemerintah dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK juga bertugas
untuk memutuskan perselisihan pada Pemilihan Umum. Selain itu,
MK juga memutuskan sah tidaknya usul pemberhentian presiden atau
wakil presiden oleh DPR.
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan Hakim Konstitusi yang
ditetapkan oleh presiden. Hakim K
onstitusi diajukan masing-masing 3
orang hakim
oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
pre
siden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat
dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan ber ikutnya.
8. Komisi Yudisial (KY)
Seperti MA dan MK, Komisi Yudi
sial
adalah lembaga
negara yang
berasal dari unsur kehakim
an. Dibanding MA dan MK, tugas KY lebih
khusus lagi. Tugas KY adalah mengawasi perilaku hakim. Selain itu,
KY juga bertugas untuk mengu sulkan nama calon hakim agung. KY
ditetapkan oleh presiden
atas persetujuan DPR. Meski demikian, dalam
membuat
ke putusan
KY tidak boleh dipengaruhi pihak lain.
Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua
yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh)
orang anggota. Masa jabatan Komisi Yudisial adalah lima tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
9. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Keanggotaan KPU terdiri atas 11
(sebelas) or
ang, yang diresmikan
dengan Keputusan Presiden. Masa
keanggotaan KPU adalah 5 (lima)
tahun, terhitung sejak pengucapan
sumpah/janji di hadapan presiden
sebagai kepala negara. Tugas utama
adalah menyelenggarakan pemilu.
Untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas dan
kewenangan:
Gambar 3.7 Suasana pemilu 2004.
bbg.co.uk
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV
62
Pemerintah pusat berbeda dengan pemerintah daerah. Pemerintah
pusat berkedudukan di ibu kota negara. Ibu kota negara kita adalah
Jakarta. Sedangkan pemerintah daerah berkedudukan di daerah
masing-masing. Pemerintah daerah berada di bawah komando
pemerintah pusat.
Pelaksanaan pemerintahan oleh kedua pemerintahan di atas
diupayakan manfaatnya untuk rakyat. Susunan pemerintah pusat,
daerah, hingga rakyat dapat kalian lihat pada bagan di atas. Perhatikan
penjelasan berikut baik-baik.
B. Susunan Kelembagaan Pemerintah Tingkat Pusat
1. Presiden
a. Sebagai kepala negara
Tugas dan wewenang presiden yang lain sebagai k
epala negara
adalah:
a. memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
b. menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
de ngan negara lain dengan persetujuan DPR;
c.
membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan
DPR
d. menyatakan keadaan bahaya;
e. mengangkat duta dan konsul negara lain dengan memerhatikan
pertimbangan DPR;
Susunan Pemerintah Pusat
Menteri
Koordinator
Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota,
Kecamatan, Kelurahan/Desa)
Presiden dan
Wakil Presiden
Menteri
Negara
Menteri
Departemen
Pejabat
Setingkat
Menteri
Lembaga
Pemerintah
Nondepartemen
Rakyat
Diolah dari berbagai sumber.
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV
64
2. Wakil Presiden
Wakil presiden mendampingi presiden dalam menjalankan
peme
rintahan. W
akil presiden dipilih langsung oleh rakyat bersamaan
de ngan presiden lima tahun sekali. Seperti presiden, w
akil presiden
juga hanya boleh dipilih dua kali saja.
Selain mendampingi presiden memimpin negara, wakil presiden
juga menjadi pengganti presiden jika presiden mendapat halangan.
Misalnya, presiden meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan,
atau hal-hal lain yang membuat presiden tidak dapat menjalan
kan
tugasnya. Wakil presiden menggantikan tugas presiden hingga
diadakan pemilihan presiden kembali.
3. Kementerian Negara
Menteri adalah pembantu presiden. Seorang menteri membantu
tugas presiden dalam satu bidang tertentu.
Jumlah menteri tergantung
kebutuhan presiden. Suatu saat bisa ditambah, namun di saat lain
bisa dikurangi. Sebagai pembantu presiden, menteri diangkat dan
diberhentikan oleh presiden. Jika gagal menjalankan tugas maka
presiden jugalah yang memberhentikan menteri.
Menurut UUD 1945, pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Kementerian negara
RI terdiri atas
menteri koordinator
, departemen
, dan
menteri negara
.
Gambar 3.5
Para menteri yang sedang dilantik oleh Presiden.
www.dmc.dephan.go.id
a. Kementerian Koordinator
Kementerian koordinator adalah salah satu unsur pelaksana dalam
pemerintahan. Kementerian koordinator membantu tugas presiden
sesuai bidangnya. Kementerian ini dipimpin oleh seorang menteri
koordinator yang bertanggung jawab kepada presiden. Kementerian
koordinator berfungsi mengoordinasi perencanaan, penyusunan, dan
Pemerintahan Pusat
Pemerintahan Pusat
65
pelaksanaan kebijakan sesuai bidang masing-masing. Kementerian
kordinator terbagi atas tiga bidang, yaitu:
a. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
c. Kementerian Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat.
b. Departemen
Departeman adalah unsur pe
l ak sana pemerintah Departemen
dipimpin o
leh
menteri
. Menteri berada di bawah presiden. Ia bertanggung
jaw
ab kepada presiden. Departemen bertugas membantu presiden
dalam meny
elenggarakan sebagaian tugas pemerintahan. Departemen
bertugas sesuai bidang masing-masing. Departemen berjumlah dua
puluh masing-masing dipimpin seorang menteri.
No
DEPARTEMEN
1. Departemen Luar Negeri
2.
Departemen Dalam Negeri
3. Departemen Pertahanan
4.
Departemen Hukum dan HAM
5. Departemen Perdagangan
6. Departemen Perindustrian
7. Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral
8. Departemen Keuangan
9. Departemen Kehutanan
10. Departemen Pertanian
11. Departemen Kesehatan
12. Departemen Pekerjaan Umum
13. Departemen Sosial
14. Departemen Pendidikan Nasional
15. Departemen Agama
16. Departemen K
elautan dan Perikanan
17. Departemen Perhubungan
18. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
19. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
20. Departemen Komunikasi dan Informatika
Pemerintahan Pusat
Pemerintahan Pusat
67
d. Lembaga Pemerintah Nondepartemen
Selain kementerian negara, ada pula lembaga nondepartemen.
Lembaga ini dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu
dari Pre siden. Lembaga ini disebut Lembaga Pemerintah Nondepartemen
(LPND). LPND dipimpin oleh seorang kepala. Ia bertanggung jawab
langsung kepada Presiden. Lembaga nondepartemen ini berjumlah 28.
Beberapa lembaga tersebut, misalnya:
1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
2. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
3. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
4. Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG)
5. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
6. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
7. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)
8. Badan Pusat Statistik (BPS)
9. Badan Standarisasi Nasional (BSN)
10. Badan Urusan Logistik (BULOG)
11. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
12. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
13. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)
14. Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG)
15. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS)
e. Pejabat Setingkat Menteri
Pejabat setingkat menteri adalah pejabat pemimpin lembaga yang
memiliki kedudukan setara dengan menteri. Para pejabat ini diangkat
dan bertanggung jawab kepada presiden. Para pejabat ini memimpin
tiga lembaga, di bawah ini.
1) Kejaksaan Agung (Kejagung)
Kejaksaan adalah lembaga pemerintah sebagai pelaksana
kekuasaan negara di bidang penuntutan. Pelaksanaan kekuasaan
negara tersebut diselenggarakan oleh:
a. Kejaksaan Agung yang berkedudukan di ibu kota negara Republik
Indonesia. Daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara
Republik Indonesia;
Carilah nama-nama menteri koordinator, menteri departemen, dan menteri
Carilah nama-nama menteri koordinator, menteri departemen, dan menteri
negara yang menjabat sekarang? Tulislah hasil pekerjaan kalian, dan serahkan
negara yang menjabat sekarang? Tulislah hasil pekerjaan kalian, dan serahkan
kepada guru untuk dinilai.
kepada guru untuk dinilai.
Kegiatan
Kegiatan
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV
68
b. Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di ibu kota provinsi. Daerah
hukumnya meliputi wilayah provinsi.
c. Kejaksaan Negeri yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
Daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota.
Penanggung jawab tertinggi Kejaksaan Agung adalah Jaksa Agung.
Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
2) Sekretariat Negara (Setneg RI)
Sekretariat Negara RI adalah lembaga peme rintah yang
berkedudukan di bawah presiden. Se
kretariat Negara dipimpin oleh
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang bertanggung jawab
langsung kepada presi
den.
Sekretariat Negara bertugas memberikan
pelayanan administrasi kepada pre siden selaku kepala negara dalam
menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara.
3) Sekretariat Kabinet
Seperti Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet juga lembaga
pemerintah yang berkedudukan di bawah Presiden. Se kretariat Kabinet
dipimpin oleh Sekretaris Kabinet yang bertanggung jawab langsung
kepada presiden. Lembaga ini juga bertugas memberikan pelayanan
administrasi kepada presiden. Bedanya, Sekretaris Kabinet membantu
presiden selaku kepala peme rintahan dalam menye
lenggarakan
kekuasaan pemerintahan negara.
Selain lembaga-lembaga di depan, Indonesia juga memiliki
lembaga setingkat kementerian yang lain. Lembaga-lembaga tersebut
adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia
(POLRI), Badan Intelejen Nasional (BIN), dan Bank Indonesia (BI). TNI
saat ini dipimpin oleh Jenderal Djoko Santoso. POLRI dipimpin oleh
Jenderal Sutanto. BIN sekarang dipimpin oleh Syamsir Siregar.
Kegiatan
Kegiatan
Kalian memahami sistem pemerintahan pusat. Dari uraian pada bab
Kalian memahami sistem pemerintahan pusat. Dari uraian pada bab
sebelumnya, kalian juga telah memahami sistem pemerintahan daerah. Keduanya
sebelumnya, kalian juga telah memahami sistem pemerintahan daerah. Keduanya
merupakan salah satu identitas bangsa.
merupakan salah satu identitas bangsa.
Identitas bangsa ini penting untuk kita ketahui. Dengan mengetahuinya, kita
Identitas bangsa ini penting untuk kita ketahui. Dengan mengetahuinya, kita
akan menjadi warga negara yang baik. Untuk lebih mendalaminya, lakukan kegiatan
akan menjadi warga negara yang baik. Untuk lebih mendalaminya, lakukan kegiatan
berikut.
berikut.
1.
1.
Bagilah anggota kelas menjadi lima kelompok.
Bagilah anggota kelas menjadi lima kelompok.
2.
2.
Setiap kelompok akan berdiskusi tentang sistem pemerintahan tingkat pusat
Setiap kelompok akan berdiskusi tentang sistem pemerintahan tingkat pusat
dan daerah.
dan daerah.
Pemerintahan Pusat
Pemerintahan Pusat
71
3. Dalam menjalankan tugas, presiden dibantu oleh para menteri.
Para menteri ini diangkat oleh . . . .
a. presiden c. Majelis Permusyawaratan Rakyat
b. Mahkamah Agung
d. Dewan Perwakilan Rakyat
4. Jika presiden berhalangan dalam menjalankan tugas, maka yang
menggantikannya adalah . . . .
a. anggota DPR c. wakil presiden
b. anggota MPR
d. salah satu menteri
5. Salah satu tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat yaitu . . . .
a. menggantikan presiden c.
mengubah dan menetapkan UUD
b. menyatakan perang
d. menunjuk menteri-menteri
6. Anggota DPR dan DPD dipilih dengan cara . . . .
a. undian c. Pemilihan Umum
b. bergiliran
d. ditunjuk langsung oleh presiden
7. Mengawasi jalannya pemerintahan yang dipimpin oleh presiden
adalah tugas . . . .
a. presiden sendiri
c. para menteri
b. wakil presiden d. DPR
8. Berikut ini merupakan lembaga-lembaga negara dari unsur
kehakiman,
kecuali
. . . .
a. MA c. KY
b. MK d. BPK
9. Lembaga yang memiliki tugas mengawasi perilaku hakim adalah . . . .
a. MA c. KY
b. MK d. BPK
10. Tugas BPK sebagai lembaga negara adalah . . . .
a. mengawasi perilaku hakim
b. mengawasi pengelolaan keuangan negara
c. memutuskan perkara hukum
d. memutuskan pemberhentian presiden
B. Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang tepat.
1. Hak presiden untuk memberikan pengampunan kepada orang yang
telah dijatuhi hukuman disebut . . . .
2.
Lembaga y
ang berkew
ajiban membuat peraturan pemerintah
adalah . . . .
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV
72
3. Lembaga yang memperjuangkan hak otonomi daerah adalah . . . .
4. Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporannya kepada . . . .
5. Lembaga yang memberikan pertimbangan grasi dan rehabilitasi
kepada presiden adalah . . . .
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia dilaksanakan oleh . . . .
7. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh . . . .
8. Menteri Pendidikan saat ini dijabat oleh . . . .
9. Lembaga pemerintah nondepartemen yang bertugas mengurusi
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah . . . .
10.
Menteri yang mengurusi masalah transportasi di Indonesia adalah . . . .
C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan benar.
1. Buatlah urutan susunan kelembagaan pemerintah pusat dengan benar.
2. Sebutkan departemen-departemen yang ada di Indonesia.
3. Apakah syarat-syarat seorang menjadi presiden dan wakil presiden?
4. Setiap berapa tahun presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat?
5. Sebutkan lembaga negara yang berasal dari unsur kehakiman.